Tandaseru — Insiden tabrakan dua kapal penumpang di Pelabuhan Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua pihak kapal bersama pengelola pelabuhan sepakat menyelesaikan persoalan kerugian akibat kecelakaan tersebut melalui musyawarah.

Kesepakatan itu diambil setelah KM Permata Obi dan KM Queen Mary terlibat tabrakan di kolam Pelabuhan Jailolo, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIT. Insiden yang terjadi bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI itu diduga dipengaruhi kondisi angin dan arus perairan yang berubah cukup kuat saat KM Permata Obi melakukan manuver untuk bersandar.

Berdasarkan laporan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Jailolo Rosihan Gamtjim kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Keselamatan Pelayaran, KM Permata Obi yang baru tiba dari Manado dan hendak menuju Ternate sedang melakukan manuver sandar di sisi kiri dermaga.

Saat mendekati bibir dermaga, kapal berbobot 1.216 GT tersebut terdorong hembusan angin dan arus yang cukup kuat. Kondisi itu membuat laju kapal sulit dikendalikan secara sempurna hingga bagian haluannya menghantam buritan KM Queen Mary yang sedang bersandar.

Benturan menyebabkan seluruh tali tambat KM Queen Mary putus. Kapal berbobot 395 GT itu kemudian hanyut ke arah utara dermaga sebelum akhirnya berhasil dikendalikan kembali.

Akibat tabrakan, KM Permata Obi mengalami lecet dan goresan pada bagian haluan. Sementara KM Queen Mary mengalami kerusakan lebih berat berupa pagar geladak kedua yang penyok, kebocoran pada buritan, serta kerusakan seluruh tali tambat.

Fasilitas pelabuhan turut terdampak. Satu unit pelindung dermaga (rubber fender) mengalami kerusakan parah. Enam sepeda motor yang berada di sekitar area dermaga juga dilaporkan mengalami kerusakan ringan.

Meski benturan cukup keras, tidak ada korban jiwa maupun tumpahan bahan bakar yang berpotensi mencemari perairan.

Keselamatan Pelayaran Jadi Perhatian

Peristiwa tersebut kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap perubahan kondisi cuaca dan perairan dalam aktivitas pelayaran, khususnya di wilayah Maluku Utara.

Angin dan arus yang berubah cepat dapat meningkatkan risiko ketika kapal melakukan manuver di kawasan pelabuhan. Karena itu, nakhoda dituntut memperhitungkan kondisi alam secara cermat sebelum melakukan manuver maupun melanjutkan pelayaran.

“Insiden ini kembali mengingatkan kepada nakhoda kapal agar selalu waspada dan memperhitungkan tingginya risiko keselamatan pelayaran yang disebabkan oleh faktor alam berupa angin dan gelombang di perairan Maluku Utara yang sering berubah,” ungkap Rosihan.

Sementara itu, hasil pemeriksaan keselamatan terhadap KM Permata Obi menyatakan kapal masih layak berlayar. Kapal tersebut kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Ternate pada pukul 13.25 WIT.

Sedangkan KM Queen Mary harus menjalani perbaikan darurat akibat kerusakan pada bagian buritan dan dijadwalkan menuju Bitung untuk menjalani docking tahunan.

Penyelesaian melalui musyawarah diharapkan menjadi jalan keluar bagi kedua pihak untuk menyelesaikan dampak kerugian akibat insiden tersebut tanpa mengganggu pelayanan transportasi laut kepada masyarakat.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter