Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menegaskan lokasi aktivitas dugaan galian C yang dilakukan PT Abadi Batu Nusantara (ABN) di Kecamatan Maba Tengah belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah daerah setempat.

Aktivitas pengerukan material oleh PT ABN tersebut disinyalir berada di kawasan bantaran Sungai Onat. Pemkab Haltim menilai kondisi ini berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana banjir bagi kawasan permukiman desa di sekitar aliran sungai.

Temuan ini berawal dari monitoring langsung yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Maba Tengah terhadap aktivitas PT ABN, Senin (27/7/2026). Hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan penambangan material berdekatan dengan aliran Sungai Onat tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada Bupati Ubaid Yakub.

Sekretaris Daerah Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang dan ketentuan lingkungan. Ia menegaskan, keselamatan warga serta kelestarian alam wajib menjadi prioritas utama.

“Kalau memang lokasinya masuk bantaran sungai dan belum memiliki PKKPR dari pemerintah daerah, tentu aktivitas tersebut harus menjadi perhatian. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan lingkungan yang berlaku,” ujar Ricky, Selasa (18/8/2026).

Ricky juga secara tegas melarang seluruh proyek pengerjaan konstruksi hingga kawasan industri di wilayah Halmahera Timur untuk menampung atau mempergunakan material dari kegiatan yang tidak berizin. Menurutnya, penggunaan material ilegal berisiko menghilangkan potensi pendapatan negara maupun daerah.

“Jangan sampai kegiatan yang dilakukan hari ini kemudian menimbulkan dampak bagi masyarakat di kemudian hari. Karena itu, setiap kegiatan harus memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang, dan keselamatan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Hasrul Rao
Reporter