Tandaseru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) melalui Unit II menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Ternate. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DJ (47 tahun) dan TR (39 tahun), Kamis (2/7/2026).

Kedua pelaku diringkus di kawasan Gang Jalan Toloko Oskar, Kelurahan Sangadji Utara, Kecamatan Ternate Utara. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa dua saset kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,68 gram.

Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di Kelurahan Sangadji Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan DJ di lokasi kejadian. Saat digeledah, polisi menemukan dua saset kecil berisi sabu di bawah penguasaannya. Kepada petugas, DJ mengaku membeli barang haram tersebut dari TR seharga Rp1.800.000 dengan sistem transfer bank.

Berbekal informasi dari DJ, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi kamar kos milik TR. TR berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah menjual sabu kepada DJ, meski petugas tidak menemukan barang bukti tambahan saat menggeledah kamar kosnya.

Diduga Melibatkan Warga Binaan Lapas

Berdasarkan hasil interogasi mendalam, TR “bernyanyi” pasokan sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial K. Terduga K ini disebut-sebut merupakan salah satu warga binaan yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Malut masih mendalami pengakuan tersebut untuk membongkar jaringan yang diduga dikendalikan dari dalam lapas.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk mengungkap pihak-lain yang terlibat,” tegas Hadi.

Hadi juga mengimbau seluruh masyarakat di Maluku Utara agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga lingkungan yang bersih dari jeratan barang haram tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter