Tandaseru — Pelarian RM alias Rifal (23 tahun), seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Efi-Efi, Kecamatan Tobelo Selatan, akhirnya kandas. Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil meringkus pelaku di sebuah toko di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Resmob AIPDA Mus Mulyadi ini bermula dari informasi informan mengenai keberadaan pelaku. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Halut untuk diinterogasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggasak tiga unit sepeda motor, yakni Honda Beat hitam, Honda Blade, dan Yamaha Mio M3, yang kemudian dijual kepada seorang warga di Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Timur.

Petugas kemudian bergerak ke Desa Mawea untuk menyita barang bukti tersebut. Menariknya, saat proses penyitaan, pembeli motor curian tersebut bernyanyi bahwa pelaku RM ternyata telah menjual beberapa unit motor lainnya kepada warga lain di desa yang sama. Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan total 6 unit sepeda motor.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Halut masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan penadah lokal lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mengecek ke Mapolres Halut.

“Bagi warga yang merasa kehilangan motor, silakan datang ke Polres Halut dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB,” ujar Mus.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter