Tandaseru — Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku Utara mulai menyelidiki kasus dugaan teror dan ancaman pembunuhan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah berinisial S.
Legislator tersebut dilaporkan atas dugaan pengancaman terhadap anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Dasril Hi Usman, yang juga rekan separtainya di Partai Amanat Nasional (PAN). Laporan polisi itu resmi dilayangkan ke SPKT Polda Maluku Utara dengan nomor laporan STPPL/20/VI/2026/DITRESKRIMSUS pada Rabu, 24 Juni 2026 lalu.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Malut, AKP Wahyudi S Diba, membenarkan perkara tersebut saat ini sudah masuk tahap penyelidikan pihak kepolisian.
“Laporan aduannya sudah kami buat dan sedang menunggu disposisi dari Pak Direktur. Untuk sementara masih dalam lidik,” ujar Wahyudi, Jumat (3/7/2026).
Wahyudi menambahkan, setelah mengantongi disposisi atau arahan resmi dari Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, pihaknya akan segera bergerak cepat melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Setelah disposisi, langsung kami buat surat panggilan klarifikasinya,” jelas Wahyudi.
Surat panggilan klarifikasi tersebut nantinya akan dilayangkan kepada pihak pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor S guna menggali keterangan lebih lanjut terkait kasus pengancaman ini.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.