Tandaseru – Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bergerak cepat mengusut dugaan penghinaan terhadap tarian adat Cakalele yang viral di media sosial. Polisi telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A dan memeriksa tiga influencer asal Kota Ternate.

Ketiga influencer yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial AD alias Angga, RM alias Tete Ko, dan RS alias Iki.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Kasus ini merupakan temuan langsung tim patroli siber Polda Malut.

“Benar, sudah ditangani tim Cyber Polda Malut. Setelah ramai di media sosial langsung ditindaklanjuti,” kata Bram, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para influencer membuat konten tersebut adalah demi mendapatkan keuntungan finansial dari penonton.

“Motif mereka karena mendapatkan donasi saat melakukan siaran langsung. Donasi itu masuk ke akun GoPay salah satu orang,” ungkap Bram.

Ia menambahkan, saat ini baru tiga orang yang diperiksa dari beberapa orang yang terlihat dalam video viral tersebut. Pihak-pihak lain yang terlibat masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

Untuk mendalami kasus ini, Polda Maluku Utara juga berkoordinasi dengan lembaga adat Tobelo-Galela guna meminta pandangan dari sisi adat terkait substansi konten tersebut.

“Nanti akan dilihat dari keterangan mereka, apakah perbuatan tersebut masuk kategori penghinaan terhadap suku atau tidak. Mereka yang akan memberikan penilaian dari sisi adat,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 243 ayat (1) KUHP tentang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan masyarakat.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter