Tandaseru – Pangkalan TNI AU (Lanud) Leo Wattimena Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan lahan yang saat ini didirikan tempat usaha oleh warga di wilayah Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, merupakan aset sah milik TNI Angkatan Udara (AU).

Penegasan tersebut disampaikan Komandan Lanud Leo Wattimena, Kolonel Pnb Anang Heru Setiyono, melalui Kepala Penerangan Lanud, Kapten Sus Muhammad Luthfi Refiansyah. Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan hukum di tengah klaim sepihak masyarakat.

Luthfi menjelaskan, negara telah memberikan tugas dan wewenang penuh kepada TNI AU, khususnya Lanud Leo Wattimena, untuk menjaga dan merawat seluruh aset negara yang ada di Pulau Morotai, termasuk aset tanah.

“Bahwasanya langkah ini adalah upaya memperoleh kejelasan mengenai status tanah yang diklaim oleh warga, bahwa itu adalah tanah milik Lanud Leo Wattimena. Kami diberikan wewenang atau kuasa untuk menjaga dan merawat aset lahan negara,” tegas Luthfi, Jumat (5/6/2026).

Pihak Lanud juga menyatakan tidak keberatan jika ada warga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, asalkan klaim mereka didasari oleh dokumen dan mekanisme hukum yang jelas.

Warga yang keberatan dipersilakan menempuh jalur pelaporan resmi agar nantinya bisa dilakukan pencocokan alas hak (bukti kepemilikan) secara sah.

“Perlu penjelasan melalui mekanisme laporan, dan itu sah saja karena nantinya akan dilihat alas hak dan dasar kepemilikan yang mengaku mengklaim lahan tersebut,” tambahnya.

Sebagai informasi, konflik agraria di pusat kota Kabupaten Pulau Morotai ini melibatkan area yang cukup luas. Saat ini, pihak Lanud Leo Wattimena dan masyarakat lingkar bandara diketahui saling klaim atas kepemilikan lahan seluas 1.125 hektare.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter