Tandaseru – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi kali ke-12 secara berturut-turut yang diraih oleh Kota Tidore Kepulauan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Plt Kepala Perwakilan BPK Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, kepada Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, di Kantor BPK Perwakilan Malut, Ternate, Kamis (4/6/2026).

Selain mempertahankan predikat WTP, Tidore Kepulauan juga mencatatkan performa terbaik di Maluku Utara dalam penyelesaian rekomendasi audit. Skor Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Kota Tidore mencapai 77 persen, melampaui target minimal nasional sebesar 75 persen.

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, yang didaulat memberikan sambutan mewakili seluruh kepala daerah, menyampaikan apresiasi atas bimbingan tim pemeriksa BPK RI dalam mengawal transparansi keuangan daerah.

“Kami berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi serta temuan guna memperbaiki tata kelola administrasi wilayah. Fokus utama kita adalah mempertahankan opini WTP ini demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem keuangan yang sehat,” ujar Muhammad Sinen.

Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas capaian 77 persen tersebut, namun mengingatkan agar tidak cepat puas.

“Komunikasi intensif antarinstansi harus tetap dijaga untuk menuntaskan sisa temuan yang ada. Pengawasan akan terus kami tingkatkan,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Perwakilan BPK Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, memaparkan hampir seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara berhasil meraih opini WTP untuk tahun anggaran 2025, kecuali Kabupaten Pulau Taliabu yang mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Meski demikian, BPK memberikan catatan kritis terkait temuan berulang di beberapa wilayah, seperti kesalahan klasifikasi anggaran, penyimpangan biaya perjalanan dinas, hingga kekurangan volume pada proyek pembangunan.

Bhuono juga menyayangkan sebagian besar pemerintah daerah di Maluku Utara belum mencapai target minimal tindak lanjut rekomendasi sebesar 75 persen, di mana hanya Kota Tidore Kepulauan yang dinyatakan berhasil lolos dan melampaui standar tersebut.

Di akhir sambutannya, BPK mendesak para kepala daerah di Maluku Utara untuk bersikap lebih proaktif dan segera menyelesaikan sisa permasalahan administratif dalam kurun waktu 60 hari ke depan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter