Tandaseru – Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Densus 88 Antiteror Polri Maluku Utara, Kombes Pol Muslim Nanggala, menegaskan akan menindak tegas anggotanya, Briptu AA, yang dilaporkan ke jalur hukum oleh calon istrinya karena diduga melakukan penipuan hingga berujung batalnya pernikahan.
Briptu AA yang bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel Densus 88 Malut tersebut dilaporkan seorang wanita berinisial AH (25 tahun), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. AH memilih menempuh jalur hukum karena menilai sang kekasih lepas tanggung jawab.
Muslim menyatakan, selaku pimpinan wilayah dirinya telah memonitor kasus tersebut dan memastikan Briptu AA merupakan anggota aktif di satuannya. Pihaknya kini telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita tetap akan proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban dalam hal ini pihak perempuan. Jelas kalau terbukti akan diproses (sesuai kedinasan),” ujar Muslim, Jumat (22/5/2026).
Sebagai langkah awal penyelesaian secara kekeluargaan di samping proses kedinasan yang berjalan, Muslim menyebutkan pihak keluarga bintara Polri tersebut dijadwalkan akan menemui keluarga pelapor.
“Rencananya hari ini pihak keluarga laki-laki akan menemui keluarga perempuan,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban AH menjelaskan, hubungan asmara dirinya dan Briptu AA telah terjalin selama 7 tahun. Rencana pernikahan pun awalnya berjalan lancar, bahkan keduanya telah melaksanakan prosesi nikah dinas dan mengikuti dua kali bimbingan di gedung SDM serta Densus 88 Polri di Jakarta pada 7 April 2026.
Sekembalinya ke Ternate pada 1 Mei 2026, pihak keluarga melanjutkan dengan acara lamaran dan menyepakati tanggal pernikahan pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Meskipun surat izin nikah dari kantor Densus 88 telah keluar pada Jumat (15/5/2026) malam, keluarga pria tiba-tiba menghubungi keluarga AH pada Sabtu subuh dan mengabarkan Briptu AA mendadak sakit parah hingga tangan dan kakinya tidak bisa digerakkan.
Mempelai Pria Tolak Ijab Kabul
Pada hari H pernikahan, seluruh tamu undangan telah memadati lokasi acara. Setelah menunggu tanpa kepastian hingga pukul 11.30 WIT, keluarga AH akhirnya memutuskan mendatangi rumah mempelai pria di Kelurahan Jan untuk berupaya melaksanakan akad nikah di sana.
Namun, setibanya di lokasi, keluarga AH melihat kondisi Briptu AA tidak separah yang digambarkan. Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang turut hadir sempat memberikan solusi agar prosesi ijab kabul tetap berjalan dengan diwakilkan jika AA kesulitan menggerakkan tangan, namun usulan tersebut ditolak AA.
“Setelah kami mendengar pernyataan (penolakan) itu, semua keluarga kami langsung keluar dan pulang,” tegas AH.
Akibat insiden tersebut, AH melayangkan somasi dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 400 juta karena merasa pihak laki-laki tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.
Hingga batas waktu somasi selama tiga hari berakhir, belum ada respons dari pihak Briptu AA maupun keluarganya. AH menegaskan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan kedinasan.
“Kalau somasi yang saya berikan tidak diindahkan, maka saya akan buat laporan resmi. Saya berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa memecat Briptu AA, karena sampai sekarang tidak ada itikad baik dari mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Briptu AA yang dikonfirmasi melalui ponsel belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.