Tandaseru – Kuasa hukum distributor Minyakita berinisial DL alias Pundeng, Rahim Yasin, resmi melaporkan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, ke Polda Maluku Utara. Laporan ini terkait dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanda tangan saksi dalam kasus pengurangan takaran minyak goreng subsidi.

Rahim mengungkapkan, laporan tersebut telah dilayangkan sejak 3 Mei 2026, yang mencakup dugaan pelanggaran kode etik di Propam serta dugaan tindak pidana di Ditreskrimum Polda Malut.

“Ini soal pemalsuan BAP. Kami melaporkan kembali ke Propam dan Krimum Polda. Fokus kami adalah pada pemalsuannya,” ujar Rahim, Senin (11/5/2026).

Dugaan pemalsuan ini mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo. Menurut Rahim, salah satu saksi secara tegas menyatakan di depan hakim bahwa mereka tidak pernah menandatangani BAP sebagaimana yang tercantum dalam berkas perkara.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, menyatakan proses penyidikan terhadap DL sudah berjalan sesuai prosedur. Ia menilai langkah hukum yang diambil pihak pengacara adalah hal yang wajar dalam membela klien.

“Menurut kami ya wajar, Penasihat Hukum pasti bela kliennya dengan segala cara. Namun, berkas perkara ini sudah P21 dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Yakub.

Yakub juga menambahkan, kasus ini melibatkan jaringan yang lebih luas, di mana pelaku lain dalam kasus serupa telah ditangani Polda Jawa Timur.

Progres Persidangan

Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, mengonfirmasi kasus dugaan pelanggaran Tindak Pidana Perlindungan Konsumen ini telah memasuki tahapan pembuktian.

Sidang terakhir yang digelar secara daring pada Selasa (28/4/2026) lalu beragendakan pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan enam orang saksi, yakni:

  • Nurjana Andi Cicu
  • Yasim Bakari
  • Darma Gau
  • Anti Dahang
  • Syamsul Bahri Radjab
  • Syahril Sengsi

Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan di dua lini: persidangan pokok perkara di PN Tobelo dan tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan dokumen di Polda Maluku Utara.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter