Tandaseru – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara pada tujuh proyek jalan di Kabupaten Pulau Taliabu. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023, total kerugian negara akibat kelebihan pembayaran pada proyek-proyek tersebut mencapai Rp 28,3 miliar.

Bendahara Umum PP Formapas Malut, Nurul Selvia Ningsi, dalam siaran persnya menyatakan temuan ini merupakan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taliabu. Ia menyayangkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru diduga disalahgunakan, sementara kondisi infrastruktur jalan di Taliabu masih sangat memprihatinkan.

“Aparat Penegak Hukum jangan tinggal diam. Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera menindaklanjuti temuan BPK ini. Panggil dan periksa semua pihak yang terlibat, serta adili sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nurul, Kamis (7/5/2026).

Ia memaparkan, data LHP BPK Perwakilan Maluku Utara nomor 21.A/LHP/XIX.TER/5/2024 mengungkapkan ketujuh proyek jalan tersebut telah dicairkan anggarannya sebesar 100 persen, namun realisasi di lapangan banyak yang mangkrak. Salah satu temuan terbesar terdapat pada proyek peningkatan jalan Ngele-Lede (Beton) dengan nilai kontrak Rp 16,3 miliar, di mana progres fisik baru mencapai 8,33 persen sehingga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 13,4 miliar.

Selain itu, proyek jalan Tabona-Peleng juga mencatatkan kelebihan bayar sebesar Rp 4,2 miliar dengan progres pekerjaan hanya 32,32 persen. Beberapa proyek lain seperti jalan Desa Kramat, penimbunan sungai Ratahaya, dan jalan Desa Meranti Jaya juga mencatatkan pola serupa; realisasi fisik jauh di bawah pembayaran yang telah dikucurkan.

Menyikapi hal ini, Formapas Malut memastikan tidak akan berhenti pada desakan di tingkat daerah. Nurul menegaskan, pihaknya akan segera bertolak ke Jakarta untuk membawa laporan resmi ke institusi yang lebih tinggi.

“Dalam waktu dekat kami akan mendatangi Kejaksaan Agung dan KPK RI untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan korupsi di Pulau Taliabu ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di depan hukum,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter