Oleh: Suko Wahyudi

Pegiat Literasi, Tinggal di Yogyakarta

________

PERINGATAN 28 April sebagai Hari Perempuan di Dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi semestinya tidak berhenti sebagai agenda seremonial yang berulang setiap tahun. Ia layak dibaca sebagai momentum reflektif untuk menilai arah peradaban digital yang sedang kita bangun: apakah ia sungguh menghadirkan keadilan sosial, atau justru memperhalus bentuk-bentuk ketimpangan lama dalam wajah yang baru.

Di tengah optimisme terhadap kemajuan teknologi, kita kerap terjebak pada asumsi bahwa dunia digital bersifat netral. Seolah-olah teknologi bekerja di luar struktur sosial dan bebas dari relasi kuasa. Namun, pengalaman empiris menunjukkan bahwa teknologi justru sering mereproduksi ketimpangan yang telah lama mengakar, termasuk ketimpangan gender.

Dalam konteks ini, posisi perempuan dalam dunia TIK menjadi cermin penting. Representasi perempuan dalam sektor teknologi masih terbatas, baik dalam ranah pendidikan, industri, maupun kepemimpinan digital. Ketimpangan ini tidak semata-mata lahir dari persoalan kemampuan, melainkan dari struktur sosial yang belum sepenuhnya memberi ruang setara.

Lebih jauh, ketimpangan digital hari ini tidak lagi sekadar soal akses terhadap perangkat atau jaringan. Ia telah berkembang menjadi persoalan yang lebih mendasar: distribusi pengetahuan, kemampuan literasi digital, serta peluang untuk mengubah teknologi menjadi kekuatan sosial dan ekonomi. Dalam situasi ini, perempuan—terutama di wilayah pinggiran—sering kali berada dalam posisi yang kurang menguntungkan.

Jika kita menempatkan persoalan ini dalam kerangka kebangsaan, maka ia berkelindan dengan cita-cita keadilan sosial sebagaimana dirumuskan dalam Pancasila. Sila kelima bukan sekadar rumusan normatif, melainkan mandat etis untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap sumber daya strategis, termasuk teknologi digital.

Namun, realitas menunjukkan bahwa akses tersebut belum sepenuhnya merata. Perempuan di berbagai lapisan masyarakat masih menghadapi hambatan berlapis: keterbatasan pendidikan, beban domestik, hingga norma sosial yang membatasi ruang gerak. Dalam konteks ini, teknologi berpotensi menjadi alat eksklusi baru, alih-alih menjadi sarana emansipasi.

Ketimpangan digital, dengan demikian, dapat dibaca sebagai bentuk mutakhir dari ketidakadilan sosial. Ia bekerja secara subtil, tidak selalu tampak dalam angka statistik, tetapi terasa dalam kehidupan sehari-hari: ketika perempuan tidak memiliki ruang untuk mengakses pengetahuan digital, ketika mereka absen dalam ruang inovasi, dan ketika peran mereka terbatas pada posisi sebagai pengguna, bukan pencipta.

Di titik inilah pemberdayaan perempuan dalam bidang TIK menemukan relevansinya. Ia bukan sekadar agenda kesetaraan gender, melainkan bagian dari upaya strategis untuk memastikan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan prinsip keadilan. Sebab, perempuan memiliki peran penting dalam membentuk arah perubahan sosial, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat luas.

Selain itu, kehadiran perempuan dalam dunia teknologi juga membawa dimensi nilai yang tidak bisa diabaikan. Perspektif perempuan yang lebih inklusif dan empatik menjadi penyeimbang bagi kecenderungan dunia digital yang sering didominasi oleh logika efisiensi dan akumulasi. Dalam jangka panjang, perspektif ini penting untuk menjaga agar teknologi tetap berpihak pada kemanusiaan.

Oleh karena itu, memperluas partisipasi perempuan dalam TIK merupakan bagian dari ikhtiar meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kontemporer. Keadilan sosial tidak akan pernah terwujud jika akses terhadap teknologi hanya dinikmati oleh sebagian kelompok, sementara yang lain tertinggal dalam keterbatasan yang sistemik.

Negara memiliki peran kunci dalam menjawab tantangan ini. Kebijakan publik harus diarahkan tidak hanya pada percepatan transformasi digital, tetapi juga pada pemerataan akses. Program literasi digital bagi perempuan, penyediaan infrastruktur di wilayah tertinggal, serta penciptaan ruang aman dan inklusif dalam ekosistem teknologi menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Akhirnya, peringatan 28 April mengingatkan kita bahwa kemajuan teknologi tidak cukup diukur dari tingkat kecanggihannya. Ia harus diukur dari sejauh mana ia mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh warga negara. Dalam kerangka itu, memastikan perempuan memiliki ruang yang setara dalam dunia TIK bukanlah sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan moral untuk membangun masa depan yang lebih adil dan bermartabat. (*)