Tandaseru – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Sabtu (7/3/2026) malam.
Ketua AJI Ternate Yunita Kaunar menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang mencederai kebebasan pers. Berdasarkan data kronologi yang dihimpun, insiden bermula sekitar pukul 23.05 WIT pasca-pertandingan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat Irwan Djailan, wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, sedang mendokumentasikan perangkat pertandingan yang bergerak menuju ruang ganti. Tiba-tiba, seorang pria yang diduga merupakan official tim Malut United menghampiri dan mempermasalahkan perekaman tersebut.
Pria tersebut diduga melakukan intimidasi dengan cara:
- Memaksa wartawan menghapus rekaman video.
- Memprovokasi suporter di sekitar lokasi.
- Meminta steward stadion mengusir wartawan dari area tribun, padahal jurnalis telah dilengkapi ID Card resmi peliputan Super League.
Sikap AJI Ternate
Dalam pernyataan sikap resmi yang dirilis pada Minggu (8/3/2026), AJI Ternate menekankan setiap bentuk tekanan terhadap wartawan untuk menghapus materi liputan adalah pelanggaran hukum.
“Kebebasan pers adalah bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi. Tindakan ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Yunita melalui keterangan tertulis yang juga ditandatangani Ketua Bidang Advokasi, Nurkholis Lamaau.
AJI Ternate secara resmi menyampaikan tiga poin tuntutan, yakni:
- Klarifikasi Terbuka: Mendesak manajemen Malut United segera memberikan penjelasan dan menindak tegas oknum yang terlibat.
- Jaminan Keamanan: Meminta penyelenggara liga dan pengelola Stadion Gelora Kie Raha menjamin keselamatan jurnalis selama bertugas.
- Langkah Hukum: Mendorong aparat penegak hukum memantau peristiwa ini karena adanya potensi pelanggaran pidana terhadap kebebasan pers.
AJI Ternate mengingatkan, sesuai UU Pers, setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.