Tandaseru – Direktorat Polairud Polda Maluku Utara resmi menetapkan NS, nakhoda KM Indriyani, sebagai tersangka insiden kecelakaan laut maut di perairan Bibinoi, Halmahera Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur kelalaian, termasuk fakta bahwa kapal tersebut berlayar tanpa mengantongi izin resmi.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda, mengonfirmasi penahanan terhadap NS telah dilakukan sejak pekan lalu di rutan Polda Maluku Utara.
“Saat ini tersangka telah ditahan. Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa nahkoda tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar saat peristiwa itu terjadi,” tegas Riki, Senin (2/3/2026).
Kronologi dan Dampak Kejadian
Kecelakaan tersebut menimpa KM Indriyani (6 GT) yang mengangkut 59 penumpang dalam perjalanan dari Pelabuhan Babang menuju Desa Pigaraja. Kapal tersebut terbalik setelah dihantam gelombang tinggi di wilayah Bacan Timur Tengah.
Insiden tragis ini memakan korban jiwa, yakni seorang balita berusia dua tahun yang ditemukan meninggal dunia. Selain itu, satu penumpang lainnya yang merupakan dosen Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Wildan, hingga kini dinyatakan hilang.
Proses Hukum Tahap I
Pihak kepolisian bergerak cepat dalam merampungkan berkas perkara. Pada hari ini, Senin (2/3), penyidik telah melakukan pelimpahan berkas tahap I ke pihak Kejaksaan.
“Karena koordinasi dengan jaksa sudah dilakukan sejak awal, petunjuk-petunjuk yang dibutuhkan telah dilengkapi oleh penyidik Gakkum,” tambah mantan Wakapolres Ternate tersebut.
Atas kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka NS dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 474 ayat (1) dan (3)
- Pasal 475 ayat (1) dan (2)
- Pasal 330 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.