Tandaseru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menahan tersangka berinisial DL alias Punden atas kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita, Rabu (25/2/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Morotai melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum. Pantauan di lokasi menunjukkan DL menjalani pemeriksaan selama enam jam di ruang administrasi Pidana Umum (Pidum) sebelum akhirnya dibawa ke mobil tahanan.
Poin Utama Proses Hukum
• Status Tersangka: DL alias Punden didampingi kuasa hukumnya, Rahim Yasim, saat dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morotai.
• Masa Penahanan: Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh pihak Kejaksaan.
• Langkah Selanjutnya: Perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Kasi Intelijen Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas dan barang bukti telah diterima dengan lengkap.
“Kami punya waktu 20 hari penahanan. Dalam kurun waktu tersebut, perkara akan secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Untuk sementara, tersangka kami titipkan di Rutan Polres Morotai,” ujar Aldi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat komoditas yang dipermainkan adalah Minyakita, yang merupakan minyak goreng subsidi pemerintah untuk membantu masyarakat menengah ke bawah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.