Oleh: Herman Oesman

Dosen Sosiologi FISIP UMMU

________

Selama hak warga paling mendasar masih dipersoalkan…maka perjalanan menuju demokrasi yang benar-benar inklusif dan adil masih jauh dari selesai.”

INDEKS Demokrasi Indonesia (IDI) merupakan indikator komposit yang dikembangkan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, serta instansi terkait lainnya untuk mengukur perkembangan demokrasi di setiap provinsi di Indonesia.

Inilah yang tergambar dalam Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (24/02/2026) yang digelar Bakesbangpol Provinsi Maluku Utara dan BPS Provinsi Maluku Utara di lantai 3 Hotel Boulevard yang diikuti beberapa elemen, partai politik, akademisi, pegiat LSM, instansi terkait.

IDI mencerminkan pelaksanaan tiga aspek utama demokrasi: kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga demokrasi yang berfungsi untuk menilai seberapa jauh nilai demokrasi terimplementasi dalam realitas sosial-politik suatu wilayah.

Skor IDI dinyatakan dalam rentang 0 hingga 100, di mana skor di atas 80 dikategorikan baik, skor antara 60–80 dikategorikan sedang, dan skor di bawah 60 dikategorikan buruk dalam konteks demokrasi.

Dalam dekade terakhir, data statistik menunjukkan bahwa angka IDI nasional dan regional mengalami fluktuasi signifikan dari tahun ke tahun. Sebagai contoh, provinsi-provinsi besar seperti Jawa Barat menunjukkan angka IDI yang naik turun antara 76,87 pada 2021 hingga 83,34 pada 2022, sebelum turun lagi pada tahun-tahun berikutnya, sebuah cerminan bahwa demokrasi tidak bersifat statis.

Fenomena fluktuatif ini juga ditemukan dalam indikator detail aspek demokrasi seperti kebebasan sipil, partisipasi politik, dan efektifitas institusi demokrasi.
Data historis menunjukkan nilai-nilai ini tidak selalu bergerak monoton, tetapi sensitif terhadap dinamika sosial-politik lokal.

Fluktuasi tersebut mencerminkan kenyataan bahwa demokrasi bukan hanya soal prosedur formal (misalnya pemilu), tetapi juga soal realitas partisipasi masyarakat, ruang publik yang terbuka, perlindungan terhadap hak politik dan sipil, serta efektivitas lembaga, semua aspek ini dipengaruhi oleh kondisi struktural, ekonomi, konflik sosial, dan dinamika kekuasaan lokal.

Salah satu contoh mencolok dinamika demokrasi yang kompleks adalah Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan publikasi resmi BPS per 31 Desember 2025, Nilai IDI Maluku Utara pada 2024 tercatat sebesar 67,80. Ini mengartikan Maluku Utara masih berada dalam kategori “sedang”, bahkan cenderung rendah bila dibanding banyak provinsi lain di Indonesia.

Namun, meskipun nilainya meningkat sekitar 2,23 poin dibanding tahun sebelumnya, capaian ini masih menempatkan Maluku Utara di posisi tiga terendah secara nasional. Hanya Papua dan Papua Barat yang berada di bawahnya dalam hal skor IDI. Dengan kata lain, demokrasi di wilayah ini menghadapi tantangan struktural dan substantif yang belum terselesaikan secara tuntas.

Secara historis, data juga menunjukkan bahwa IDI Maluku Utara mengalami fluktuasi sepanjang tahun 2011–2017, cenderung menurun sebelum stabil di kisaran nilai menengah. Ini memperlihatkan bahwa perkembangan demokrasi lokal tidak linier, naik turun seiring dengan faktor-faktor sosial-politik yang berubah dari satu periode ke periode berikutnya.

Paradoks Demokrasi: Kriminalisasi

Skor IDI sebesar 67,80 tidak hanya angka statistik, ia merefleksikan kondisi sosial-politik nyata di Maluku Utara, termasuk isu konflik agraria dan perlindungan hak-hak warga. Dalam beberapa peristiwa terkini, muncul sebuah paradoks di mana pembelaan terhadap hak atas tanah dan lingkungan oleh warga adat justru dipersepsikan sebagai tindakan kriminal, padahal secara prinsip merupakan bagian dari hak dalam demokrasi partisipatif.

Kasus yang paling menonjol terjadi di Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, ketika 11 warga adat ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut pidana penjara karena melakukan protes damai menolak aktivitas pertambangan nikel di wilayah adat mereka. Jaksa menuduh mereka menghalangi kegiatan perusahaan pertambangan berdasarkan pasal dalam Undang-Undang Minerba, sebuah tuduhan yang kemudian banyak dikritik sebagai kriminalisasi terhadap pembela hak atas tanah dan lingkungan.

Organisasi HAM seperti Amnesty International Indonesia mengkritik langkah tersebut sebagai upaya membungkam suara rakyat kecil yang mempertahankan hak konstitusional mereka atas tanah, lingkungan hidup, dan ruang hidup yang layak. Menurut kritik ini, negara dan aparat cenderung berjalan berpihak kepada kekuatan korporasi bila konflik bersinggungan dengan investasi ekonomi.

Peristiwa serupa juga memicu aksi-aksi solidaritas di Ternate dan di depan kantor Polda Maluku Utara, dengan warga dan mahasiswa menyerukan pembebasan warga adat yang dianggap dikriminalisasi karena mempertahankan tanah leluhur dari ekspansi tambang.

Makna Angka

Kasus Maluku Utara menunjukkan bahwa nilai IDI, sekalipun digunakan sebagai indikator pengukuran demokrasi, tidak otomatis berarti demokrasi itu hidup secara substantif dalam masyarakat. Angka statistik bisa menunjukkan perubahan dalam indikator formal, tetapi realitas di lapangan, seperti kriminalisasi terhadap pembela hak warga, menunjukkan bahwa demokrasi masih rapuh bila hak-hak warga dipinggirkan demi kekuatan modal atau regulasi yang tidak berpihak pada rakyat.
Fenomena ini membuka diskusi lebih luas:
Apakah indikator formal seperti IDI cukup kuat untuk mengukur kualitas demokrasi substantif Bagaimana negara menjamin kebebasan sipil dan hak politik warga di tengah dinamika ekonomi ekstraktif? Apa peran masyarakat sipil dan lembaga independen dalam memastikan demokrasi yang adil dan melindungi hak-hak marginal?

Demokrasi bukan sekadar skor dalam indeks statistik. Ia merupakan praktik nyata yang melibatkan kebebasan, perlindungan HAM, penyelesaian konflik secara adil, serta ruang bagi semua warga untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan mereka sendiri. Nilai IDI yang fluktuatif, seperti yang terlihat di berbagai daerah, termasuk Maluku Utara, adalah refleksi dari ketegangan antara praktik demokrasi ideal dan realitas struktur kekuasaan yang kompleks. Selama hak warga paling mendasar masih dipersoalkan, khususnya dalam konflik agraria dan lingkungan, maka perjalanan menuju demokrasi yang benar-benar inklusif dan adil masih jauh dari selesai. Sayangnya, FGD kemarin masih menyisakan sejumlah persoalan yang memerlukan konfirmasi dan validasi bahwa masihkah demokrasi diharapkan tumbuh subur di wilayah ini, dan tidak sekadar dalam indeks? Wallahu’alam(*)