Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara, menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon (paslon) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya sudah ada dua paslon yang bulat tekad bakal ke MK, yakni paslon Merlisa-Juhdi Taslim (MAJU) dan M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS).
Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim ketika diwawancarai menjelaskan, rekapitulasi suara tingkat Kota Ternate sudah selesai. Jika ada paslon yang tidak menerima hasil dan akan menggugat ke MK, KPU siap menghadapinya.
Dalam rapat pleno tingkat Kota Ternate, Rabu (16/12), terdapat tiga saksi dari masing-masing paslon yaitu MAJU, MHB-GAS, dan saksi M. Yamin Tawary- Abdullah Taher (YAMIN-ADA) yang mengajukan keberatan hasil rekapitulasi suara sekaligus menolak menandatangani berita acara. Namun hal tersebut, kata Zen, tidak mempengaruhi hasil pleno.
“Sekalipun ada tiga saksi yang menolak itu tidak akan membatalkan hasil keputusan pleno,” ucap Zen.
Ketika disentil soal aduan sejumlah saksi paslon dimana semua laporan saksi tidak diakomodir, Zen mengaku aturan KPU sudah jelas sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang mekanisme penyelesaian rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
“Jadi semua keberatan saksi itu dibaca, kemudian disampaikan ke PPK dan seluruh keberatan saksi sudah diselesaikan di tingkat kecamatan,” kata Zen.
Menurutnya, saksi hanya merasa tidak puas, padahal semua keberatan sudah diselesaikan. Karena pada pleno kecamatan tidak ada form keberatan dari tingkat KPPS, sehingga di tingkat kecamatan dianggap tidak ada masalah.
“Yang jelas kalau form keberatannya ada dari saksi di TPS, maka itu akan diselesaikan di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Terpisah, Kordiv PLH Bawaslu Kota Ternate Rusly Saraha ketika ditanyakan soal tindak lanjut pelaporan ketiga saksi dari masing-masing paslon mengatakan Bawaslu akan mempelajari keberatan saksi terdahulu, kemudian melakukan penelusuran terkait laporan tersebut.
Untuk proses penelusurannya, Rusly mengaku akan diproses selama 7 hari sejak dimasukkannya laporan ke Bawaslu.
“Laporan keberatan saksi sudah masuk sejak 16 Desember 2020 dan akan diproses 7 hari ke depan, kemudian diregistrasi sebagai temuan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.