Tandaseru – Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh seorang dokter spesialis anestesi di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang, Senin (19/1/2026). Perkara dengan nomor 64/P/MDP/X/2025 ini menyeret dr. AA Sp.An-Ti sebagai Teradu.

Kuasa hukum Pengadu (Dr. Muhammad Dias), Rangganata Wardhana dan Lutfi Faril Bastian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 4 September 2025. Saat itu, pasien atas nama Tri Aulia Rosty bersama suaminya (Pengadu) berencana melakukan proses persalinan dengan metode Intrathecal Labour Analgesia (ILA).

Berdasarkan penjelasan Teradu sebelumnya, metode ILA akan dilakukan menjelang persalinan dan dokter anestesi wajib mendampingi jika pasien menyetujui tindakan tersebut melalui informed consent.

“Faktanya, pasien dan pengadu telah menandatangani persetujuan medis pada 5 September 2025. Namun, saat proses persalinan berlangsung pukul 07.00 hingga 13.10 WIB, Teradu sama sekali tidak hadir mendampingi atau melakukan tindakan anestesi kepada pasien,” ujar Rangganata.

Kesaksian Ahli Hukum Kesehatan

Dalam persidangan tersebut, pihak Pengadu menghadirkan Pakar Hukum Kesehatan Nasional dari Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., untuk memberikan keterangan ahli.

Dr. Hasrul menegaskan bahwa informed consent bukan sekadar administrasi, melainkan hubungan hukum perdata (perikatan terapeutik) yang merujuk pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, serta Pasal 274 huruf b UU Kesehatan.

Pasal 274 huruf b UU Kesehatan berbunyi “Tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarganya atas tindakan yang diberikan”, artinya bahwa Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata sebagai landasan hukum bahwa Informed Consent sebagai Perikatan Perdata di rumah sakit (terapeutik) dan Pasal 274 huruf b UU Kesehatan sebagai dasar hukum kewajiban dokter dalam menjalankan klausul informed consent kepada pasien. Sehingga dari sini, jabar Hasrul, jelas secara hukum informed consent merupakan wujud nyata bahwa rumah sakit, dokter dan pasien memiliki hubungan hukum keperdataan (terapeutik).

Sifat wajib yang terdapat dalam Pasal 274 huruf b UU Kesehatan mengandung tindakan Prestasi yang harus dipenuhi oleh dokter, yang mana tindakan prestasi dimaksud terdapat dalam Pasal 4 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengatur bahwa “perbuatan profesi medis/dokter dilarang melakukan praktik tidak kompeten, mengabaikan tanggung jawab profesi dan penyalahgunaan kewenangan profesi”, dan Keputusan Menteri Kesehatan No 755 Tahun 2025 tentang Uraian Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mana dalam angka 4 disebutkan dalam huruf c bahwatidak melakukan pemantauan terhadap kondisi pasien pasca tindakan secara langsung maupun tidak langsung”, huruf d bahwaterlambat atau tidak hadir saat pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan”. Artinya, dari sifat yang memunculkan Wajib derivatifnya melahirkan pelarangan dalam norma dimaksud di atas, maka apabila Teradu tidak menjalankan informed consent dengan metode ILA, maka secara disiplin profesi Teradu telah melanggar standar profesi dan standar pelayanan.

“Tenaga medis wajib memperoleh persetujuan sebelum tindakan. Jika informed consent sudah disepakati tetapi tidak dilaksanakan, maka dokter telah melanggar janji prestasi dan standar profesi,” tegas Dr. Hasrul.

Soroti Kelalaian Pelimpahan Wewenang

Ahli juga mematahkan alasan Teradu yang berdalih bahwa persalinan terjadi terlalu cepat dan dirinya sedang berada di ruang medis lain. Menurut Dr. Hasrul, alasan tersebut tidak menggugurkan kewajiban hukum dokter.

Merujuk pada Pasal 282 ayat (1) UU Kesehatan, dokter yang berhalangan praktik seharusnya melakukan pelimpahan wewenang, baik secara delegasi maupun mandat, kepada dokter pengganti.

“Pertanyaannya, mengapa Teradu tidak melakukan pelimpahan wewenang? Ini adalah inti masalahnya. Aturan itu ada untuk melindungi pasien dan menghindarkan dokter dari masalah disiplin,” tambahnya.

Dr. Hasrul menyimpulkan bahwa perbuatan Teradu bertentangan dengan rentetan aturan hukum, di antaranya:

• Pasal 274 & 282 UU Kesehatan.

• Pasal 4 Permenkes No. 3 Tahun 2025 terkait larangan mengabaikan tanggung jawab profesi.

• KMK No. 755 Tahun 2025 poin 4 huruf c dan d terkait kelalaian pemantauan pasien dan ketidakhadiran dalam kondisi darurat.

Ia menyatakan bahwa Teradu patut dijatuhi sanksi disiplin karena telah melanggar standar pelayanan dan standar prosedur operasional (SPO). Lebih lanjut, putusan Majelis Disiplin ini nantinya dapat digunakan sebagai alat bukti (scientific evidence) jika kasus ini berlanjut ke ranah pidana, perdata, maupun administrasi negara di peradilan umum.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter