Tandaseru – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Daruba, Anwar Sahiatua, menegaskan seluruh aktivitas keluar-masuk penumpang maupun kendaraan di Pelabuhan Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku demi keselamatan dermaga.
Penegasan ini menyikapi adanya protes terkait larangan kendaraan masuk ke area dermaga. Anwar menjelaskan bahwa kendaraan roda dua, roda tiga, maupun roda empat dilarang masuk guna menghindari kepadatan dan potensi bahaya di area operasional pelabuhan.
“Masuk dan keluar pelabuhan itu diatur SOP. Kendaraan tidak diperbolehkan masuk karena jika diizinkan, akan terjadi kemacetan dan kepadatan yang membahayakan keselamatan di dermaga,” ujar Anwar, Jumat (9/1/2026).
Sistem Drop Zone dan Pengecualian Darurat
Pihak Syahbandar menerapkan sistem drop zone, di mana kendaraan hanya diperbolehkan menurunkan penumpang atau barang di area yang telah ditentukan, bukan langsung di bibir dermaga.
Meski demikian, Anwar menyebut ada pengecualian untuk kondisi darurat dan urgensi tertentu, seperti:
• Mobil jenazah.
• Penumpang lansia atau orang sakit.
• Mobil pribadi untuk tamu atau keperluan khusus (dengan izin petugas).
“Jika ada penumpang lansia atau orang sakit, harus dilaporkan ke petugas dan disampaikan secara baik. Kami pasti tangani karena ada kebijakan khusus untuk itu. Kami tidak berniat menyusahkan orang,” tambahnya.
Anwar juga menyayangkan adanya protes yang menyebut aturan tersebut tidak manusiawi. Menurutnya, protes tersebut tidak berdasar karena aturan SOP di seluruh pelabuhan pada dasarnya sama demi menjamin ketertiban.
“Jika semua ngotot mau masuk dan tidak mau diatur, lalu siapa yang bertanggung jawab jika terjadi sesuatu di pelabuhan? Pihak pelabuhan yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dan berkomunikasi dengan petugas di lapangan agar pelayanan pelabuhan tetap berjalan lancar dan aman bagi seluruh pengguna jasa.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.