Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi mengeluarkan surat edaran terkait cuti bersama dan libur nasional Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diinstruksikan untuk kembali aktif berkantor pada Senin, 29 Desember 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1/894/SETDA-PM/XII/2025. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Alfatah Sibua, menyatakan bahwa masa libur nasional dan cuti bersama hanya berlaku hingga akhir pekan setelah Natal.

“Tanggal 25 Desember adalah hari raya Natal, dilanjutkan cuti bersama pada 26 Desember. Setelah itu, ASN diwajibkan kembali masuk kerja pada 29 Desember 2025 untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ujar Alfatah saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).

Alfatah menegaskan bahwa seluruh pegawai harus mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku. Pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi ASN yang menambah waktu libur tanpa alasan sah.

“Apabila terdapat ASN yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin,” tegasnya.

Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta peraturan disiplin lainnya yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik di lingkup Pemkab Pulau Morotai tetap berjalan optimal menjelang pergantian tahun.

Setelah masuk kembali pada 29 Desember, ASN akan kembali mendapatkan libur nasional pada 1 Januari 2026 sebagai perayaan Tahun Baru Masehi.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter