Tandaseru — Kebijakan larangan penyelenggaraan pesta ronggeng pada malam hari yang dikeluarkan Polres Pulau Morotai menuai kritik dari warga setempat.

Pasalnya, meskipun Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, telah mengeluarkan surat edaran himbauan, kegiatan pesta ronggeng dilaporkan masih terus berlangsung hingga dini hari, bahkan menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.

​Dari pantauan di lapangan, Selasa (25/11/2025), sejumlah desa di Kabupaten Pulau Morotai masih diramaikan dengan pesta ronggeng yang masif, seringkali berlangsung hingga pukul 01.00 WIT, dan bahkan ada yang mencapai pukul 03.00 dini hari.

​Warga mengkhawatirkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pesta tersebut. Salah seorang warga setempat, Masita, mengungkapkan bahwa pesta ronggeng kerap mengganggu fasilitas publik dan memicu keributan antar-pemuda.

​”Jalan raya protokoler terganggu, terus belum lagi anak muda berkelahi. Seperti baru-baru ini gara-gara pesta pemuda antar desa baku potong sampai luka,” ujar Masita.

​Ia juga menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian dapat lebih konsisten dalam menegakkan aturan tersebut.

“Kami warga berharap Polisi konsisten bubarkan pesta ronggeng malam, tapi pesta di mana-mana masih terjadi, Polisi masih baikan edaran pesta,” tambahnya.

​Pada malam sebelumnya, pesta ronggeng dilaporkan terjadi di komplek Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, bahkan nyaris berujung pada baku hantam antar-anak muda.

​Menanggapi aduan warga, Kapolres Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, membenarkan adanya upaya pembubaran yang telah dilakukan oleh anggotanya. Namun, ia mengakui bahwa para penyelenggara kerap melanjutkan pesta setelah pembubaran.

​”Semalam sudah dibubarkan anggota tapi mereka lanjut terus. Nanti Januari tahun depan kita stop semua, tidak ada toleransi,” tegas Dedi.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter