Tandaseru — Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat, Maluku Utara, memastikan akan merealisasikan pembayaran gaji 1.190 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada November 2025.

​Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halbar, Sonya Mail, menjelaskan total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji PPPK ini mencapai Rp 4,6 miliar.

​”Pemda Halmahera Barat berkomitmen membayar gaji 1.190 tenaga PPPK yang telah terakomodir dalam APBD Perubahan, dengan total anggaran Rp4,6 miliar yang bersumber dari DAU Block Grant,” ungkap Sonya, Selasa (5/11/2025).

​Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant dan telah diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.

​Sonya bilang, BKAD tengah menuntaskan proses administrasi dan penyesuaian anggaran guna memastikan pencairan gaji dapat dilakukan tepat waktu.

“Pemerintah daerah juga menjamin tidak ada kendala dalam penyaluran gaji bagi seluruh tenaga PPPK yang telah terdaftar,” katanya.

​Kebijakan pembayaran gaji ini disebut sebagai wujud komitmen Pemda Halmahera Barat dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur serta memperkuat kinerja pelayanan publik di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter