Tandaseru — Polda Maluku Utara bakal melakukan gelar perkara kasus pengurangan takaran minyak goreng subsidi Minyakita di kabupaten Pulau Morotai pekan ini.

Dalam kasus ini sebelumnya ditemukan Minyakita bermasalah yang beredar di Morotai sejak Februari 2025 dengan total sekitar 4.000 galon. Modus kejahatannya adalah menjual minyak dengan label 5 liter seharga Rp 85 ribu, padahal takaran isinya hanya 3,2 liter.

Ada tiga pemilik toko yang telah menjalani pemeriksaan yakni toko Faija, Dodola dan Bijaksana.

Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, memastikan hari Kamis (23/10/2025) besok dilakukan gelar perkara.

“Dia punya kelanjutan kami sudah minta permintaan gelar penetapan tersangka di Krimsus Polda Malut, dan dari Polda juga sudah tentukan tanggal gelar hari Kamis besok jam 9,” katanya, Selasa (21/10/2025).

“Jadi hasil gelarnya ditetapkan menjadi tersangka kemudian kami balik ke Morotai untuk periksa dan tahan tersangka,” sambung Yakub.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka harus didasari alat bukti yang kuat. Dalam kasus ini, alat buktinya sudah sangat cukup.

“Karena minimal dua alat bukti, sekarang kami sudah dapat tiga atau empat alat bukti. Keterangan ahli, saksi dan perkembangan petunjuk yang ada. Ahli yang kami sudah ambil (keterangan) itu ahli perlindungan konsumen dan ahli pidana,” jelasnya.

“Jadi, saksi yang kerja di ekspedisi, kemudian saksi yang mencari barang. Tapi yang produksi di Surabaya ini kami belum ketemu, dan kami masih minta petunjuk dari jaksa juga, karena yang Hairul ini sebagai produsen dari Surabaya dan Punden sebagai distributor,” tambah Yakub.

Ia juga memaparkan pasal yang dikenakan bagi pelaku yang melakukan tindakan pengurangan produksi barang tidak sesuai ukuran adalah Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter