Tandaseru — Tiga pria di kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, diamankan atas dugaan tindak asusila LGBT, Minggu (12/10/2025) pukul 06:00 WIT. Ketiganya diamankan dari sebuah indeks di desa Hatebicara, kecamatan Jailolo.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com, ketiganya diamankan Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa setempat sebelum diserahkan ke Polsek Jailolo. Ketiga pria yang diamankan adalah J (30 tahun), C (20 tahun), dan E (21 tahun).

Penangkapan ini bermula saat saksi Gibran yang sedang menggunakan telepon genggam di rumahnya mendengar suara sepeda motor dengan knalpot bising di sekitar tempat tinggalnya. Merasa curiga, Gibran keluar rumah dan melihat tiga orang — yaitu C, J, dan E — sedang berada di depan kos-kosan milik J.

Merasa curiga, Gibran segera mencegat C dan E yang hendak meninggalkan kosan tersebut. Saat ditanya, “Ngoni pesan Michat to?”, keduanya mengakui menggunakan aplikasi Michat. Gibran langsung menghubungi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hatebicara.

Setelah Babinsa Serka Lahmuddin tiba di lokasi, dilakukan pengecekan terhadap ponsel milik C dan ditemukan bukti percakapan di aplikasi Michat yang berisi ajakan melakukan hubungan sesama jenis kepada J. Lahmuddin lantas mendatangi kos J untuk melakukan klarifikasi, dan J mengakui bahwa akun Michat tersebut adalah miliknya.

Atas dasar temuan tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengamankan ketiga terduga pelaku dan membawa mereka ke Mako Polsek Jailolo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah handphone iPhone 11 milik J, handphone Redmi A03s milik C, satu ransel taktikal milik J, satu celana PDL dan satu pasang sepatu PDL, uang tunai milik E sebesar Rp 500 ribu, serta satu dompet milik J berisi uang tunai sebesar Rp 270 ribu dan beberapa kartu kredit dari berbagai bank.

Setelah dilakukan interogasi awal di Mako Polsek Jailolo oleh piket shift C bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hatebicara, ketiga terduga pelaku LGBT tersebut dibawa ke Polres Halbar untuk dilakukan proses hukum dan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter