Tandaseru — PW (36 tahun), istri anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial RAP alias RD alias Raeychan (37 tahun), secara mengejutkan muncul di hadapan publik, Senin (22/6/2026). PW yang sebelumnya sempat terbaring kritis di RSUD Chasan Boesoirie melakukan konferensi pers terkait informasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya.
Didampingi kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly dan Nurul Mulyani, PW menegaskan informasi yang menyebutkan sang suami telah melakukan KDRT terhadap dirinya adalah tidak benar. RAP sendiri saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk sedikit meluruskan pemberitaan yang beredar yang banyak sekali keluar dari fakta kejadian yang sebenarnya terjadi. Kenapa saya perlu klarifikasi ke publik, karena peristiwa kejadian rumah tangga saya terlanjur terangkat ke publik, menjadi heboh, menjadi ramai, dan banyak sekali narasi pemberitaan yang merugikan saya, suami saya, dan rumah tangga kami,” tutur PW dalam konferensi pers di Syamatira Resto Ternate.
“Bahwa berita yang beredar dan viral di media sosial terkait dugaan KDRT suami saya terhadap saya adalah tidak benar. Yang mana beredar bahwa adanya pemukulan suami terhadap saya itu tidak pernah ada. Lalu kepala saya dibentur-benturkan di dinding itu tidak pernah ada. Badan saya dibanting-banting itu pun tidak pernah ada. Dan anak saya diangkat dan dibanting-banting itu tidak seperti narasi yang diberitakan,” tegasnya.
Fakta yang terjadi antara dirinya dan sang suami, sambung PW, murni adalah perselisihan, cekcok, dan debat kecil dalam rumah tangga. Dalam insiden itu, menurutnya, terjadi tarik-menarik memperebutkan barang.
“Lalu saya berlari, lalu saya ditarik suami saya karena tidak ingin saya keluar teriak-teriak dan menjadi perhatian tetangga. Lalu saya terjatuh hingga kepala saya terbentur di lantai. Narasi yang beredar bahwa saya dibanting, tidak ada sama sekali saya dibanting. Kebanting dan dibanting itu asas pemahamannya berbeda, yaitu sengaja mencelakai dan tidak sengaja celaka. Itu perlu digarisbawahi,” papar PW.
Ia menambahkan, saat peristiwa tak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung kronologis kejadian tersebut. Kala itu hanya ada ia, sang suami, serta dua anak mereka yang berusia 4 dan 5 tahun.
“Saat komandan suami saya dan keluarga saya datang, ketika saya hubungi itu, saya sudah terbaring lemah pasca saya terjatuh tadi. Jadi sangat disesalkan banyak sekali berita yang beredar yang jauh dari fakta yang terjadi, yang akhirnya menggiring opini publik dan masyarakat hingga membuat tekanan ke institusi, hingga institusi dengan cepat mengambil keterangan kejadian kepada saya yang saat itu dalam kondisi belum stabil dan penuh kesakitan di ICU pasca operasi kepala saya,” bebernya.
Setelah itu, pemberitaan pun menjadi ramai dan viral. PW menyatakan, hal tersebut di luar kuasanya. Secara pribadi, ia berujar, dirinya tak pernah meminta masalahnya diviralkan.
“Dan ketika saya terbangun sadar di ICU itu semua sudah kacau. Sudah ada pengacara, sudah ada yayasan mengawal masalah saya. Lalu tekanan-tekanan masukan kepada saya dengan kondisi saya yang masih lemah dan kesakitan pasca operasi,” ujarnya.
Lebih lanjut PW menyatakan, sebagai korban ia tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk memberikan keterangan atas namanya hingga membuat ramai masalah tersebut dan berujung pidana.
“Saya sama sekali tidak pernah menginginkan laporan pidana terhadap suami saya. Dan pada akhirnya ketika pemulihan saya semakin membaik, saya memilih kembali dan berdamai dengan suami saya. (Keputusan tersebut) adalah murni keputusan hati saya. Tidak ada intervensi dari siapapun. Saya sendiri yang datang menemui suami saya di Polres saat itu dan kami sudah saling meminta maaf secara lisan maupun tertulis atas kejadian tang terjadi pada rumah tangga kami,” imbuhnya.
Upaya perdamaian yang ditempuh, kata PW, adalah dengan meminta pendampingan hukum dari kuasa hukum sebelumnya. Namun PW mengakui permintaan tersebut diabaikan. Ia lantas mendatangi Polres Ternate, namun jawaban kepolisian perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Saya pun mendatangi jaksa yang menangani perkara suami saya, bahkan saya serahkan bukti upaya damai tertulis dan dokumentasi damai kami ke jaksa, tapi pengajuan damai atau RJ pun tidak bisa diproses. Kenapa sampai sejauh ini saya bertindak? Karena saya baru tahu dugaan-dugaan pidana suami saya ini jauh dari fakta yang terjadi. Praduga-praduga seperti pemberitaan yang beredar tidak seperti fakta kejadian yang sebenarnya, dan saya merasa perlu meluruskan pemberitaan yang banyak sekali tidak benar. Dan tolong kepada siapapun yang sudah jahat menciptakan narasi yang merugikan saya dan suami saya agar berhenti mengarang cerita sadis yang tidak secara langsung melihat kejadian sebenarnya. Atau kami akan mengambil langkah hukum untuk menuntut balik atas cerita bohong yang disebarkan sehingga membuat keadaan menjadi makin kacau,” tukas PW.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini masalah internal rumah tangga saya dan suami, yang kami lebih tahu kejadian ke dalam yang sebenarnya dan seperti apa terjadi. Dan saya berharap ini menjadi perhatian pihak-pihak yang memproses permasalahan suami saya. Semoga menjadi bahan pertimbangan atas fakta yang sudah saya ceritakan dengan sebenar-benernya saat ini. Saya pun memohon kepada Kapolda, Irwasda, Dansat Brimob, Kabid Propam dan Kabidkum Polda Maluku Utara agar surat permohonan keeringanan yang saya buat pada 20 Juni 2026 dapat dipertimbangkan,” pintanya.
PW menambahkan, saat ini dirinya hanya akan fokus untuk mengurus proses damai dirinya dengan suami. Selain itu, masalah pelecehan dirinya saat terbaring di ICU yang dilakukan salah satu keluarganya.
“Terima kasih atas perhatian semuanya. Saya mohon maaf atas pemberitaan yang sudah mengganggu publik,” ucapnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan KDRT yang dialami PW terjadi pada Maret 2026. Informasi ini diungkapkan ibu kandung PW, Tomijan Yasim, yang dihubungi korban tak lama usai insiden tersebut. Akibat peristiwa itu, PW sempat kritis dan harus menjalani operasi di kepalanya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.