Tandaseru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan dukungan penuh terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses hukum para pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terbukti menyalahgunakan anggaran.

Dukungan ini menyusul langkah Kejaksaan Negeri Pulau Morotai yang baru-baru ini resmi menetapkan dua pengurus BUMDes Gosoma Maluku, Kecamatan Morotai Timur, sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua BUMDes berinisial NB dan Bendahara berinisial FB. Mereka diduga terlibat korupsi anggaran BUMDes tahun 2022 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 200 juta.

Sekretaris Daerah yang juga Plt Kepala Inspektorat Morotai Muhammad Umar Ali menegaskan, pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di APH.

“Kami silakan untuk APH, dan kita tidak bisa menahan untuk menangani pengurus BUMDes yang menyalahgunakan anggaran BUMDes,” ujar Umar kepada tandaseru.com, Senin (8/6/2026).

Umar menambahkan, penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa tidak harus selalu menunggu rekomendasi atau pemeriksaan dari internal Inspektorat. APH, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, memiliki wewenang penuh langsung mengambil alih kasus jika ditemukan bukti yang cukup.

“Kalau semisalnya ada anggaran BUMDes disalahgunakan, bisa diproses melalui Inspektorat, tapi bisa juga diambil alih langsung oleh APH. Karena tidak semua harus ada di Inspektorat,” tegasnya.

Ia pun memperingatkan seluruh pengelola BUMDes di Pulau Morotai agar berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan negara. Berdasarkan data yang terkonfirmasi, mayoritas pengelola BUMDes di Kabupaten Pulau Morotai saat ini tengah diadukan masyarakat untuk ditelusuri lebih lanjut terkait penggunaan anggarannya.

“Jadi kami Pemda silakan saja untuk memproses pengurus BUMDes bermasalah di Morotai,” pungkas Umar.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter