Tandaseru — Alokasi anggaran pemeliharaan jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang sempat memicu polemik, dinilai sudah berjalan sesuai mekanisme birokrasi dan perencanaan pembangunan yang berlaku.
Tudingan yang mengarah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) sebagai aktor yang mengatur proyek tersebut dibantah pemerhati pembangunan daerah, Halek Lastory. Menurutnya, isu yang berkembang di masyarakat saat ini tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
“Setelah meneliti alur perencanaan, penyusunan anggaran hingga mekanisme pengadaan yang berlaku, saya berpendapat tegas bahwa Sekda dan Kadis Perkim bukan aktor intelektual yang mengatur anggaran Rp40,8 miliar tersebut,” kata Halek, Senin (7/6/2026).
Halek menjelaskan, program ini merupakan kebutuhan strategis daerah untuk wilayah Kota Maba, khususnya dalam penanganan drainase, pengendalian banjir, dan pemeliharaan saluran air. Proyek ini juga telah melalui tahapan verifikasi serta persetujuan yang sah.
Ia menambahkan, Sekda dan Kadis Perkim hanya menjalankan fungsi jabatan masing-masing secara profesional—Sekda memastikan kebijakan sesuai aturan, sementara Kadis Perkim bertanggung jawab pada teknis pelaksanaan—bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Masyarakat pun diimbau melihat persoalan ini secara objektif, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan mendukung program yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga tersebut.
Dengan adanya penjelasan ini, suasana publik diharapkan tetap kondusif sehingga pelaksanaan pemeliharaan kanal di Kota Maba dapat berjalan optimal demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.