Tandaseru – Pelarian narapidana residivis, Alfitra Jabar alias Boboho (22 tahun), resmi berakhir di tangan tim gabungan. Setelah sempat buron selama dua hari, pelaku pencurian dan pengeroyokan ini diringkus saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Desa Mahia, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara, Maluku Utara, Minggu (8/2/2026).
Operasi penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi cepat antara Sat Reskrim Polres Halmahera Utara (Unit Resmob), Kodim 1508/Tobelo, serta petugas Lapas Kelas II Tobelo dan KPLP Tobelo.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menjelaskan pengejaran intensif dimulai sejak pukul 10.00 WIT setelah pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku di sekitar Desa Tanjung Niara.
- Pukul 11.30 WIT: Tim gabungan berhasil mengepung lokasi persembunyian pelaku di sebuah rumah kosong di Desa Mahia.
- Pukul 15.20 WIT: Setelah dipastikan aman, pelaku langsung digelandang kembali ke Lapas Kelas II Tobelo untuk menjalani masa hukumannya.
Jejak Residivis yang Licin
Boboho diketahui melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Tobelo pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIT dengan memanfaatkan situasi lapas yang sedang sepi. Berdasarkan catatan kepolisian, pria ini dikenal sebagai sosok yang licin.
Ia tercatat sebagai residivis yang sudah berulang kali mencoba melarikan diri dari tahanan, termasuk dari sel Polres Halmahera Tengah dan Polres Halmahera Utara sebelum akhirnya mendekam di Lapas.
Menanggapi insiden ini, Erlichson menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan celah keamanan sekecil apa pun di masa mendatang.
“Kami menegaskan, pelarian narapidana tersebut menjadi perhatian serius aparat. Pengamanan di lapas akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegas Erlichson.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.