Oleh: Ilham Djufri, ST., M.Kom

Sekretaris SPSI/Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara

_______

KEPUTUSAN Gubernur Maluku Utara Nomor 524/KPTS/MU/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 telah menjadi tamparan keras bagi buruh di Maluku Utara. Alih-alih melindungi hak hidup layak pekerja, kebijakan tersebut justru memangkas hasil kesepakatan resmi Dewan Pengupahan dan mencederai prinsip keadilan sosial yang dijamin konstitusi.

Dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara yang sah dan resmi, unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja telah menyepakati kenaikan UMP 2026 sebesar 4,25% dengan nilai Alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan. Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi roh dari sistem hubungan industrial yang adil dan demokratis.

Namun, dalam praktiknya, SK Gubernur justru menetapkan kenaikan UMP hanya sebesar 3% dengan Alfa 0,6, angka yang tidak pernah disepakati oleh unsur pekerja. Ini bukan perbedaan teknis tetapi ini adalah pemangkasan nyata terhadap hak pekerja.

Data KHL (Kebutuhan Hidup Layak) menjadi bukti kejanggalan. Menurut indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara pada akhir 2025, rata-rata kebutuhan dasar buruh yang layak per bulan telah mencapai Rp 4.431.339, mencakup pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan dasar lainnya (data perhitungan resmi Dewan Pengupahan) dan data BPS. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan standar hidup minimal yang digunakan sebagai dasar penetapan UMP sebelumnya.

Dengan kenaikan UMP hanya 3%, maka UMP Maluku Utara 2026 menjadi Rp 3.510.240, yang jelas jauh di bawah standar KHL tersebut. Ini berarti upah riil buruh semakin tertinggal dari kebutuhan hidup yang sebenarnya sebuah kenyataan pahit yang seharusnya tidak terjadi bila pemerintah Provinsi Maluku Utara hadir untuk melindungi warganya.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Maluku Utara dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara lisan maupun tertulis, terhadap angka kenaikan UMP3% maupun penggunaan Alfa 0,6. Klaim yang menyatakan adanya persetujuan bersama adalah menyesatkan publik.

Jika kebijakan ini tidak pernah melalui persetujuan serikat pekerja, lalu atas dasar apa angka merah 3% ini ditetapkan? Inilah pertanyaan besar yang harus dijawab Gubernur Maluku Utara.

SK Gubernur ini juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memprioritaskan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan tidak semata-mata bertumpu pada inflasi. Putusan MK juga menegaskan pentingnya kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha dalam penetapan upah sektoral. Dengan menutup mata terhadap data KHL dan mekanisme tripartit, kebijakan yang diambil Gubernur Provinsi Maluku Utara bukan hanya menzalimi buruh, tetapi juga mengabaikan hukum tertinggi negara.

Perbedaan mencolok antara hasil rapat Dewan Pengupahan dan isi SK Gubernur menunjukkan adanya cacat prosedural dan cacat substansi. Mekanisme tripartit yang seharusnya menjamin keadilan justru dilangkahi. Asas keterbukaan, musyawarah, serta keadilan sosial dikorbankan demi kebijakan sepihak yang merugikan kelompok pekerja yang paling rentan.

Di saat harga kebutuhan pokok terus meningkat, upah yang ditekan hanya akan memperlebar jurang ketimpangan. Ini bukan pembangunan yang adil tetapi ini adalah pengkhianatan terhadap janji pemerataan.

SPSI Maluku Utara akan melawan secara konstitusional danmendesak agar SK Gubernur tersebut ditinjau ulang dan diperbaiki sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan yang mencerminkan kebutuhan hidup layak buruh.

Jika tuntutan ini diabaikan, buruh tidak akan tinggal diam. Langkah hukum dan konstitusional akan ditempuh demi menjaga martabat pekerja dan memastikan kebijakan pengupahan yang adil serta bermartabat. (*)