Tandaseru — Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, resmi menetapkan enam warga kecamatan Mangoli Tengah sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban dalam kasus ini berusia 16 tahun.
Penetapan keenam tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di mapolres Sula, Jumat (21/6/2025).
Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar menjelaskan, dari enam tersangka, dua di antaranya telah ditahan, yakni IF (18 tahun) dan FG (19 tahun). Sementara empat tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak di bawah umur.
“Jadi dua orang kita tahan, empat lainnya kita titipkan ke orang tua karena masih di bawah umur,” ungkap Rinaldi.
Meski tidak ditahan, empat pelaku yang masih di bawah umur tetap menjalani proses hukum dan dikenakan kewajiban wajib lapor ke Polres secara berkala.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai itu menambahkan, terhadap keempat pelaku yang masih anak-anak, penyidik akan memberlakukan sistem splitsing atau pemisahan berkas perkara. Hal ini dilakukan agar penanganan perkara dapat disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Untuk empat orang, berkasnya akan kita pisahkan dan proses hukum akan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, karena mereka masih berusia di bawah umur,” tandasnya.
Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta tetap mengedepankan asas keadilan, terutama dalam proses hukum terhadap pelaku yang masih berstatus anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.
Tinggalkan Balasan