Tandaseru — Longsoran tanah di pinggiran kali mati kota Ternate menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga sekitar. Ketika hujan, rumah-rumah di sekitar kali mati sering mengalami kelongsoran akibat tergerus oleh air hujan yang mengitari sungai tersebut. Jika tidak ditangani dengan serius oleh pemerintah, potensi korban jiwa dan kerusakan infrastruktur sangat besar.
Sekretaris Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Maluku Utara, N.Rakhman, menyarankan Pemerintah Kota Ternate menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat menjadi sistem mitigasi bencana yang efektif.
“Terlalu banyak rumah berdiri di pinggiran kali mati yang ketika hujan bisa mengancam keselamatan warga. Pembangunan di tepi kali mati jelas melanggar aturan, terutama jika pondasi bangunan menyerobot jalur air. Dampaknya, air akan meluap ke jalan-jalan, merusak infrastruktur, dan merugikan masyarakat luas,” ujar N.Rakhman saat dihubungi baru-baru ini.
Menurut N.Rakhman, PBG dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini. Dengan PBG, pemerintah dapat memastikan bahwa bangunan-bangunan di pinggiran kali mati dibangun dengan standar keamanan yang tinggi dan tidak membahayakan warga sekitar.
“PBG adalah salah satu cara untuk mitigasi bencana. Dengan PBG, kita dapat memastikan bahwa bangunan-bangunan di pinggiran Kali Mati tidak akan menjadi ancaman bagi keselamatan warga,” tambah Ul, sapaan akrabnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan atau perubahan bangunan. PBG juga memastikan bahwa bangunan-bangunan tersebut memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang tinggi.
Pemerintah Kota Ternate diharapkan serius menjalankan PBG sebagai salah satu sistem mitigasi bencana untuk mengatasi masalah longsoran di pinggiran Kali Mati tidak semata mengejar pendapatan daerah lewat retribusi. Dengan demikian, keselamatan warga sekitar dapat terjamin dan potensi korban jiwa dapat dihindari.
Tinggalkan Balasan