Tandaseru.com — Seorang pria berinisial K di kecamatan Mangoli Tengah dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban merupakan putri kandung terlapor sendiri yang baru berusia 15 tahun.
Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan pada Selasa, 10 Juni 2025,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Dugaan perbuatan asusila itu dilaporkan oleh M yang merupakan kakek korban. Peristiwa itu disebut terjadi di rumah korban yang berada di salah satu desa dalam wilayah Mangoli Tengah pada Mei 2025 sekitar pukul 12:00 WIT.
“Menurut keterangan pelapor, kejadian itu telah berlangsung sebanyak lima kali. Korban sebelumnya tidak berani melapor karena takut, hingga akhirnya memberanikan diri bersama kakeknya untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kepulauan Sula,” terang Rizal.
Tinggalkan Balasan