Tandaseru — Komisi 1 DPRD Tidore Kepulauan, Maluku Utara, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) setempat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI, Rabu (21/5/2025).
Kunjungan kerja itu dilakukan untuk membahas peningkatan status kota Tidore Kepulauan sebagai Kota Layak Anak Tingkat Madya.
Selain itu, DPRD juga meminta Kementerian PPA RI bisa lebih memperhatikan infrastruktur/kantor UPTD PPA Tidore Kepulauan, serta penyediaan anggaran pendampingan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Anggota Komisi 1 Sarmin Mustari usai pertemuan memaparkan, Kota Tidore Kepulauan telah mendapat penghargaan Kota Layak Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia di tahun 2022-2023 dengan Kategori Pratama.
“Sedangkan pada tahun 2024 sementara dalam proses evaluasi dan berharap dapat naik kategori ke Madya, walaupun masih minim sarana pendukung yang terstandarisasi dan SDM, yang mayoritas belum mengikuti Pelatihan Khusus KHA (Konvensi Hak Anak) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat,” paparnya.
Ia juga menjelaskan, jumlah lembaga pendidikan PAUD/TK/SD/RA/SLTP/MTS/SLTA/MA di Kota Tidore Kepulauan sebanyak 317 sekolah dengan kategori Sekolah Ramah Anak (SRA)
sebanyak 281, dan belum SRA 35 sekolah serta baru 1 sekolah yang berstandararisasi Sekolah Ramah Anak yaitu MA Negeri 1 Tidore.
Ada beberapa capaian yang diraih oleh Kota Tidore Kepulauan dalam keberpihakan kepada anak, di antaranya:
- Indeks Perlindungan Anak (IPA) Tahun 2023 terbaik kedua se-Provinsi
Maluku Utara dengan nilai 63,33 - Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) Tahun 2023 terbaik se-Maluku Utara dengan nilai 59,30.
Di sisi lain, Komisi 1 juga meminta Kementerian PPA bisa menaikkan alokasi anggaran di daerah. Sebab, penganggaran dari DAK non fisik yang diterima saat ini masih terbilang minim.
Lihat saja, di tahun anggaran 2024 dan 2025, Kementerian PPA RI hanya mengalokasikan anggaran senilai Rp 505.690.000. Sementara dengan jumlah tersebut, daerah atau dinas terkait harus menggunakan untuk beberapa item kegiatan seperti penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga penguatan data dan kapasitas kelembagaan.
“Anggaran ini sangatlah minim untuk penanganan pelayanan, pendampingan korban kekerasan dan pencegahan, serta
kelembagaan di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Hal yang perlu mendapat perhatian dan pertimbangan untuk dinaikan alokasi anggaran,” tegasnya.
Sementara itu, dari pihak Kementrian PPA RI, merespons positif permohonan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti tahun yang akan datang.
Tinggalkan Balasan