Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga menyoroti proyek renovasi rumah dinas (rumdis) gubernur Maluku Utara di Sofifi yang dinilai bermasalah dari sisi pengadaan barang dan jasa.
Renovasi rumdis yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara itu bakal menelan anggaran sebesar Rp 8,8 miliar. Menurut Hendra, proyek dengan nilai di atas Rp 200 juta seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme tender, bukan swakelola.
“Belanja barang dan jasa di atas Rp 200 juta itu wajib melalui tender. Tidak bisa diswakelola. Itu diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Hendra, Senin (19/5/2025).
Pengacara senior di Maluku Utara itu mempertanyakan legalitas pelaksanaan proyek jika dilakukan dengan cara swakelola.
“Kalau ada pengadaan di atas Rp 200 juta diswakelola, maka harus dipertanyakan. Apa alasannya diswakelola? Dasar hukumnya apa? Siapa yang melaksanakan? Dinas PUPR sendiri atau ada perusahaan yang ditunjuk?” tanya Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menyatakan bahwa jika ada perusahaan yang ditunjuk langsung tanpa melalui proses lelang, maka hal tersebut menjadi pertanyaan besar dan patut diselidiki.
“Saya berharap ada transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, apalagi menyangkut proyek bernilai miliaran seperti ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan