Tandaseru — Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mencatat adanya 19 kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak dan perempuan sepanjang Januari-Mei 2025.
“Jadi untuk kasus kekerasan fisik yang kita tangani sebanyak 7 kasus, sementara kasus kekerasan seksual anak dan perempuan sebanyak 12 kasus, yang didominasi oleh anak-anak di bawah umur, baik itu pelecehan seksual maupun kekerasan fisik,” ujar Plt Kepala UPTD DPPKBP3A Fatima Karepesina, Rabu (14/05/2025).
Khusus kasus kekerasan seksual anak di bawah umur sendiri, kata dia, ada 2 kasus. Sementara selebihnya atas dasar suka sama suka dan dilakukan secara sadar.
“Ada banyak faktor yang berpengaruh terhadap 19 kasus tersebut, dan paling berpengaruh itu media sosial, baik itu kekerasan fisik maupun seksual anak di bawah umur,” jelasnya.
Fatima menyampaikan, UPTD DPPKBP3A akan melakukan pendampingan saat ada aduan dari masyarakat.
“Bahkan sampai ke tahap hasil persidangan dengan pendampingan psikologi,” tuturnya.
Ia mengakui saat melakukan pendampingan pihaknya sering menemui kendala apabila pihak keluarga korban melakukan mediasi pencabutan kasus.
“Padahal kasus kekerasan seksual itu tindak pidana murni, jadi tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kita sering terhalang mediasi antara keluarga, sehingga terjadi pencabutan kasus. Walaupun kami telah lakukan edukasi kepada korban bahwa memaafkan boleh tapi proses hukum harus berjalan,” jelasnya.
Sampai saat ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan upaya edukasi dan sosialisasi terhadap kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Namun ada banyak faktor yang bisa menyebabkan terjadinya kasus tersebut.
“Jadi ada beberapa faktor, baik itu faktor pendidikan, lingkungan keluarga, pergaulan dan media sosial, yang menyebabkan terjadinya kasus baik itu kekerasan fisik maupun seksual perempuan dan anak di bawah umur,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan