Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus melakukan pendampingan korban kasus persetubuhan anak yang dilakukan seorang pria berinisial H (40 tahun) di kecamatan Sulabesi Tengah.
Pelaku diduga telah memperkosa korban yang baru berumur 13 tahun sebanyak 5 kali.
Plt Kepala DP3A Farida Moloko melalui Konsulot Perempuan dan Anak Nursarahstri menyatakan, DP3A sudah melakukan pendampingan pemeriksaaan. Sebelumnya juga sudah melakukan asesmen dasar, gunanya untuk melihat mental korban.
“Dari situ, ada indikasi keterbelakangan mental. Namun untuk lebih lengkap, kita butuh tenaga ahli. Sekarang kita menunggu dari Polres terkait dengan hasil penyelidikan, apakah mereka meminta tenaga ahli atau tidak. Kalau misalnya mereka butuh, nanti DP3A yang konsultasi ke provinsi untuk fasilitasi tenaga ahli,” ujarnya kepada tandaseru.com di ruang kerjanya, Senin (5/5/2025).
Nursarahstri menyebutkan, sampai sejauh ini DP3A terus berkoordinasi dengan keluarga korban. Untuk itu, ia meminta Polres mempercepat penyelidikan.
“Kami meminta Polres cepat menyelesaikan kasusnya. Jangan sampai banyak kasus, kemudian prosesnya lama. Jadi, kami berharap pihak Polres pun terus berkoordinasi untuk kebutuhan penyidikan,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi mengungkapkan, berkas kasus persetubuhan anak hari ini dilimpahkan ke Kejari Sula.
“Jadi, sekarang kita tinggal menunggu saja. Apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka tersangka juga sudah bisa kita serahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” terangnya.
Tinggalkan Balasan