Tandaseru — Seorang warga Pulau Morotai, Maluku Utara, Julyana Pabo, melaporkan tindakan dealer PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Morotai yang menarik sepeda motor Honda Scoopy miliknya ke Polres setempat.
Sepeda motor Julyana yang dibelinya secara tunai ditarik pihak leasing setelah ia terlambat membayar cicilan kredit uang di NSS selama 2 bulan.
“Jadi tanggal 23 April 2025 saya kasih masuk laporan, dan kemarin hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 saya kasih keterangan di Polres. Jadi laporan itu saya lapor pihak yang tarik saya punya motor dan saya lapor kantor NSS Morotai lagi,” ujarnya, Minggu (4/5/2025).
“Jadi saya beli motor di dealer NSS Morotai secara cash, tapi saya ambil BPKB motor dari dealer kase putar-putar dan banyak alasan,” tambah Julyana.
Julyana mengaku dipersulit dealer saat berusaha mengambil kembali sepeda motornya.
“Dealer NSS dong tarik bilang amankan saya punya motor di kantor. Terus saya ambil dan sudah bawa uang tapi mereka alasan motor sudah bawa di ternate. Tapi cek di NSS Ternate tidak ada pengiriman,” terangnya.
“Saya rasa mereka tipu saya. Kalau semisal saya tara bayar denda BPKB tahan saja BPKB, bukan motor saya. Jadi saya minta polisi, saya punya laporan ini diproses. Saya minta keadilan karena saya merasa ditipu,” tambah Julyana.
Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Ismail Salim ketika dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan terkait hal tersebut.
“Sudah diterima. Status aduannya dalam proses penyelidikan, pengadu sudah dimintai keterangan,” katanya.
Menurutnya, jika dalam proses penyelidikan ada indikasi pidana atau praktik yang merugikan masyarakat maka akan ditindaklanjuti ke penyidikan.
“Morotai harus bebas dari praktik-praktik premanisme, termasuk masalah penarikan kendaraan secara paksa,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan