Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah Maluku Utara. Ia meminta jajarannya untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas, termasuk menangkap para pelaku produksi dan peredaran miras ilegal.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda saat memimpin langsung pemusnahan barang bukti miras hasil Operasi Cipta Kondisi dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang tahun 2025, yang digelar di halaman mapolres Ternate, Selasa (29/4/2025). Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Maluku Utara dan para tamu undangan.
Kapolda mengungkapkan, miras merupakan sumber utama berbagai tindak kejahatan di Maluku Utara. Ia menyebutkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kejahatan seksual, hingga tawuran antarkampung (tarkam) sebagian besar bermula dari konsumsi miras.
“Miras ini menjadi sumber segala permasalahan. Data kami menunjukkan bahwa angka KDRT di Maluku Utara cukup tinggi, dan hampir semua berawal dari konsumsi minuman keras,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara mendukung langkah pemberantasan miras, termasuk dengan menerbitkan peraturan daerah yang melarang peredarannya. Kapolda juga mendorong pemda mencari solusi bagi para pembuat miras lokal agar bisa beralih ke usaha lain yang lebih legal dan produktif.
“Kita berharap ada perhatian dari semua pihak. Bukan hanya polisi, tapi seluruh elemen masyarakat harus ikut bertanggungjawab memberantas miras,” pungkasnya.
Kapolda menekankan, upaya ini tidak hanya bertujuan menjaga keamanan, tetapi juga melindungi generasi muda Maluku Utara dari dampak negatif miras.
Tinggalkan Balasan