Tandaseru — Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Helmi Umar Muchsin, mengatakan pemda telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa tahun ini.

Dalam konsultasi tersebut, politikus Partai Nasdem itu menyatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui pelaksanaan pemilihan kades melalui sistem PAW.

Helmi tak menyebutkan berapa banyak desa di Halmahera Selatan yang bakal dilaksanakan PAW. Namun ia memastikan pelaksanaan PAW hanya untuk desa yang kadesnya masih berstatus Pj atau belum definitif.

“Jadi sudah disetejui, tinggal pemerintah daerah melakukan itu. Karena sementara ini ada revisi undang-undang tapi belum lahir turunannya, yaitu peraturan pemerintah,” ungkapnya, Senin (28/4/2025).

Helmi menjelaskan, kades yang statusnya Pj memiliki kewenangan terbatas. Sementara pemerintah daerah membutuhkan sinergitas dengan pemerintah desa.

Ia pun mencontohkan pengembangan potensi daerah. Langkah pengembangan harus melalui perencanaan yang matang sebelum anggaran dialokasikan untuk program.

“Kalau bicara perencanaan dalam pendekatan internal, itu ada pemerintah desa, ada kebijakan Pokir dari DPRD. Nah bagaimana kita mau integrasikan kalau jabatan kepala desa itu belum definitif? Jadi harus cepat, karena dari situlah kebijakan muncul. Jadi proses Musdes RKPDes dan APBDes itu, harus kepala desa defintif,” jelasnya.

Helmi menambahkan, ia menginginkan masalah strutur pemerintahan di desa segera dituntaskan sebelum proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diselesaikan.

Karena itu, pelaksanaan pilkades dengan sistem PAW di desa-desa yang kadesnya masih Pj dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Yang penting penyelesaian struktur pemerintahan ini dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang ada,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter