Tandaseru — Satuan Resmob bersama Unit Intel Polsek Ternate Utara menggelar operasi kilat di kelurahan Stadion, kecamatan Ternate Tengah, kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (22/4/2025). Dalam operasi itu disita belasan kemasan minuman keras ilegal.

Tim yang dipimpin anggota Resmob Polsek Ternate Utara itu menindaklanjuti laporan warga tentang maraknya transaksi cap tikus dan miras jenis akar di gang penginapan Mandiri. Setelah melakukan pengintaian singkat, tim mendatangi sebuah rumah tinggal di Jl. Stadion. Hasilnya, petugas menyita 6 plastik bening cap tikus dan 13 kantong plastik miras jenis akar.

Kedua jenis miras tradisional itu kemudian dibawa ke Mako Polsek Ternate Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pemilik rumah, DA (48 tahun), warga kelurahan Stadion, langsung diamankan.

“Pelaku telah kami amankan dan diberi pembinaan. Ia juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” kata Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, Rabu (23/4/2025).

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto juga memberikan imbauan tegas kepada warga.

“Jangan ragu melapor jika melihat praktik peredaran miras ilegal. Partisipasi aktif warga sangat membantu kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” ujarnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter