Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan desa Kakara Ino, kecamatan Wasile Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Terduga pelaku masing-masing berinisial FT, OD, AA, AT, dan DH. Mereka diamankan di lokasi saat tengah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita tiga unit mesin pompa air jenis Alkon yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
Para terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolres Halmahera Timur AKBP Hidayatullah menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tambang emas ilegal yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Maluku Utara untuk menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah Maluku Utara,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Mantan Kasubdit Tipikor Polda Maluku Utara itu menambahkan, saat ini anggota Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan menggelar perkara guna melanjutkan proses ke tahap penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di wilayahnya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan