Tandaseru — Setelah sekian lama beroperasi, tambang emas ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, akhirnya ditutup pihak kepolisian pada, Jumat (11/4).
Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Sofyan Torid mengatakan, keberadaan tambang emas ilegal itu baru diketahui pihaknya ketika mendapat pengaduan dari masyarakat.
“Langkah yang kami laksanakan berdasarkan denganTindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas kedua Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” jelas Sofyan.
Sofyan bilang, pelaksanaan penertiban tambang emas ilegal tersebut melibatkan gabungan personil Brimob Mako Kupa-Kupa.
Begitu tiba di lokasi, petugas kata dia, berhasil mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya langsung dengan aktivitas tambang ilegal.
Di antaranya terhadap 4 titik berbeda berupa 2 set mesin tromol atau pengolahan mineral emas milik H. Nawir Terempo alias Haji Bolong. Kemudian 1 set mesin tromol berserta 5 kantong berisi material tambang.
Ditambah 1 set mesin tromol emas milik H. Syafrudin berserta 8 kantong berisi material tambang siap olah, berikut 1 set mesin tromol Vonny.
“Saat ini lokasi tersebut sudah diberi police line serta mengamankan barang bukti dan mengumpulkan keterangan kepada pihak terkait,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan