Tandaseru — Camat Pulau Rao, Kabupaten Pulau Mororai, Maluku Utara, Den Madelu, mengingatkan kepada ASN yang dimutasi tugas mutasi ke wilayah kecamatannya harus disiplin berkantor.

Saat ini kurang lebih 8 ASN Pemkab Pulau Morotai yang dimutasi ke kecamatan ini.

“Yang sudah pindah di kantor camat maupun di sekolah dan Puskesmas saya imbau agar segera melapor diri dan aktif berkantor, tapi yang terpenting adalah harus disiplin,” tegas Den Madelu, Jumat (11/4).

Penegasan ini sebagaimana termuat dalam Undang-undang 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Selain itu, kata Den, setelah ASN dimutasi ke Pulau Rao sebagaimana perintah Bupati dan Wakil Bupati Morotai maka ASN bersangkutan harus disiplin berkantor.

“Ini arahan langsung dari pak bupati dan kita diingatkan terus memantau kehadiran mereka, kalau malas berkantor segera dilaporkan,” timpalnya.

“Jadi kalau malas berkantor ada sanksi tegas. Untuk sementara sudah tiga orang yang melaporkan diri ke kantor camat,” tandasnya.

Ardian Sangaji
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter