Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, telah menerima berkas perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis dari penyidik Reskrim Polres Ternate.

Berdasarkan hasil penelitian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menyatakan berkas perkara penganiayaan wartawan dengan tersangka berinisial MD itu sudah lengkap atau P-21.

“Memang benar, dari hasil penelitian berkas perkara oleh penuntut umum telah dinyatakan lengkap pada hari ini, baik syarat formil dan syarat materil kemudian diterbitkan P-21,” kata Kasi Intel Kejari Aan Syaeful Anwar, Kamis (20/3/2025).

Disentil kapan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, ia bilang masih menunggu koordinasi dengan penyidik Polres Ternate.

“Intinya berkas perkara lengkap dan untuk bisa penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah cuti bersama lebaran selesai diserahkan. Karena  kasus ini ada perhatian dari JPU terhadap korban yang adalah pekerja media,” ucapnya.

Sebagai informasi, kasus pemukulan jurnalis atas nama Julfikram Suhadi terjadi saat liputan aksi Indonesia Gelap pada Senin (24/2/2025) lalu. Kejadian tersebut terjadi di depan kantor wali kota Ternate.

Selain Julfikram, satu wartawati atas nama Fitrianti Safar juga menjadi korban kekerasan dari oknum anggota Satpol PP.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter