Tandaseru — Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menyita ratusan kantong plastik minuman keras jenis cap tikus di pos pemantauan desa Kusu.

Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (21/1/2025) sekira pukul 05.40 WIT. Polisi mengamankan 569 kantong plastik cap tikus.

Penangkapan tersebut berawal dari anggota yang melaksanakan piket mencurigai dua unit mobil pikap hitam serta putih bernomor polisi DG 1607 XY dan DG 8863 MA yang memuat pisang dan kasbi.

“Ketika dilakukan pemeriksaan oleh anggota terhadap mobil pikap dengan nomor polisi DG 1607 XY mendapat cap tikus sebanyak 6 karung dengan jumlah 498 kantong plastik,” kata Suherlin.

Sementara mobil pikap warna putih dengan nomor polisi DG 8863 MA ketika diperiksa terdapat cap tikus sebanyak satu karung yang berjumlah 71 kantong plastik.

“Kedua mobil itu dari arah Halbar menuju Halteng dan diberhentikan oleh anggota piket. Ketika dilakukan pemeriksaan mendapat cap tikus yang dikemas menggunakan kantong plastik sebanyak 569 kantong,” katanya.

Kedua pelaku asal desa Baru, kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat, yang diamankan berinisial WA dengan barang bukti cap tikus 71 kantong plastik, dan LH 498 kantong.

“Kedua pelaku dan babuk langsung kami amankan ke Mapolsek Oba Utara untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter