Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate menunggu hasil audit BPKP Maluku Utara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi proses hibah gedung Duafa Center.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ternate Abdullah HM Saleh dan mantan Kepala Inspektorat Rohani Panjab Mahli.

Kepala Kejari Abdullah mengatakan, dalam kasus ini ada dua aspek yang menjadi perhatian penyidik.

“Satu, terkait gedung fisik yang dibangun dengan partisipasi ASN Kota Ternate, hibahnya itu kemana karena sampe detik ini belum tahu. Apakah hibah itu secara gedungnya atau hibah itu secara aspek tanah yang dimiliki oleh pemkot,” kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024).

Menurut Abdullah, jika pemkot menghibahkan seluruhnya, termasuk tanah, maka ada kewajiban-kewajiban penyelenggaraan yang dilakukan Duafa Center.

“Harus ada pembayaran retribusi. Selama ini kan tidak ada retribusinya, ini sekarang yang masih kita cari,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter