Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga meminta Propam Polda Maluku Utara segera memeriksa Kasat Intel Polres Halmahera Barat IPDA La Ode Muhammad.

Desakan ini disampaikan Hendra setelah La Ode mengusir wartawan yang melaksanakan tugas peliputan rapat pleno terbuka rekapitulasi pilkada 2024 di aula kantor KPU Halbar, Selasa (3/12/2024) pukul 14:00 WIT.

Hendra mengatakan, media massa atau pers adalah salah satu pilar demokrasi bagi negara yang menganut sistem demokrasi.

“Jadi kalau misalnya ada wartawan liput, tidak boleh dihalang-halangi. Kalau mencoba menghalangi peliputan wartawan bisa kena sanksi,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).

“Jadi aparat tidak boleh menghalangi wartawan itu melanggar aturan,” tegasnya.

Hendra bilang, Propam harus segera memeriksa dan memberikan sanksi kepada anggota tersebut. Sebab aparat kepolisian wajib menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, apalagi wartawan, untuk melakukan peliputan.

“Aparat tidak boleh menghalang-halangi kerja wartawan. Kalau begitu maka tidak demokratis, aparat itu otoriter,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter