Tandaseru — Plh Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Maluku Utara, Julfitra Hasim menyebutkan tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy telah membuat tudingan yang menyesatkan.

Pasalnya, tim hukum dari pasangan calon berakronim FAM-SAH ini telah menuding salah satu pengawas kelurahan/desa (PKD) Desa Kabau Pantai berinisial HM, telah melakukan penghasutan dalam kegiatan kampanye FAM-SAH di Kabau Pantai. Bahkan HM telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula atas tudingan tersebut.

“Jurkam dan Tim Hukum Paslon FAM-SAH yang menyatakan bahwa Panwaslu Desa Kabau Pantai melakukan penghasutan dalam kegiatan kampanye FAM-SAH di Desa Kabau Pantai dan dalam keadaan mabuk pada saat melakukan pengawasan adalah tudingan yang sesat dan tidak benar,” jelas Julfitra, Sabtu (16/11).