Keesokan harinya saksi korban menyuruh saksi R untuk menarik uang senilai Rp 80.000.000. Atas perintah saksi korban tersebut kemudian saksi R melakukan penarikan uang senilai Rp 79.200.000, karena sebelumnya saksi telah mentransfer sebesar Rp 800.000 ke rekening terdakwa yang merupakan kakak korban atas permintaan terdakwa sendiri.

Setelah melakukan penarikan uang sebesar Rp 79.200.000, saksi bersama temannya yakni saksi M mengantarkan uang tersebut ke rumah saksi korban yang diterima oleh ibu korban dan kakaknya yakni saksi Santi dan terdakwa.

Kemudian saksi Santi menyimpan uang tersebut dalam lemari. Lantaran takut hilang, saksi Santi menyuruh terdakwa Ira untuk menyimpannya ke tabungannya dan menyisakan sebesar Rp 15.000.000.

Pada 3 Desember 2023, keluarga besar saksi korban mengantar uang sebesar Rp 15.000.000, ke rumah saksi R untuk persiapan pernikahan. Keesokan harinya orang tua saksi R menanyakan uang sisa sebesar Rp 55.000.000 kepada terdakwa dan saksi Santi, namun terdakwa beralasan bahwa uang tersebut masih berada di dalam ATM dan menjanjikan untuk menunggu 1-4 jam dengan alasan tidak bisa melakukan transaksi dengan nominal sebesar itu. Setelah menunggu 1-4 jam belum juga ada konfirmasi dari terdakwa.

“Bahwa sejak tanggal 2 Desember 2023, terdakwa mentransfer uang dari rekening saksi Santi ke rekeningnya pada bank BCA dengan nomor rekening 7855391384 sebesar Rp 50.000.000 lalu pada tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIT terdakwa mengirim uang tersebut ke aplikasi Crypto yaitu suatu aplikasi permainan saham melalui mobile banking untuk mengikuti permainan judi saham,” ungkap Hadiman dalam dakwaannya.

Sampai sekarang, lanjut Hadiman, terdakwa belum mengganti uang milik korban sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000, atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUH Pidana,” tandasnya.