Tandaseru — Seorang wanita di Kota Ternate berinisial IA alias Ira (33 tahun) kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Ia didakwa melakukan penggelapan uang puluhan juta milik korban bernama Sudiro di aplikasi Crypto. Sudiro merupakan adik terdakwa Ira.

Sidang perkara nomor 188/Pid.B/2024/PN Tte dipimpin Hakim Ketua Budi Setiawan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate Hadiman, Senin (11/11/2024).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, penggelapan yang dilakukan terdakwa Ira dengan cara bermain di aplikasi Crypto yaitu suatu aplikasi permainan saham melalui mobile banking.

Belakangan diketahui, uang senilai Rp 55 juta itu merupakan uang panai milik adik terdakwa yang tak lama lagi akan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya berinisial R.

Dalam dakwaannya, Hadiman mengatakan, terdakwa Ira dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan.

Menurutnya, awalnya saksi korban Sudiro pada tanggal 22 November 2023 mengirim uang ke calon istrinya saksi R senilai Rp 94.000.000, yang akan dipergunakan saksi korban untuk menikah.